RAKOR LINTAS SEKTOR DALAM RANGKA PEMBAHASAN RAPERDA RDTR SIUNG-WEDIOMBO
Pada tanggal 20 Februari 2020 Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka Pembahasan Raperda RDTR Siung-Weduiombo. Rapat diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata Ruang di Hotel Sheraton Grand Jakarta. Rapat dibuka oleh Direktur Jendral Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Dr. Ir. Abdul Kamarzuki, MPM. Dalam pembukaanya diharapkan masing-masing Pemerintah Daerah harus saling berkoordinasi baik dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan dengan pemerintah yang secara langsung berbatasan dengan wilayahnya. Dalam pembukannya juga diharapkan Raperda RDTR di masing masing kabupaten/kota bisa selesai pada Tri Wulan II.
Selanjutanya kegiatan yang dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Kota Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor, Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Pemerintah Kabupaten Jepara, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Pemerintah Kabupaten yang berbatasan, dan Kementerian/lembaga untuk memberikan masukan terkait dengan pemaparan yang akan dilakukan oleh masing-masing Bupati/Walikota.
Turut hadir bersama Bupati Gunungkidul Hj. Badingah, S.sos dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul dan sejumlah Kepala OPD terkait. Bupati Gunungkidul dalam pemaparannya menjelaskan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Siung-Wediombo, diantaranya seputar latar belakang penyusunan RDTR, Tujuan penataan Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) potensi kawasan, isu Strategis, muatan RDTR, serta harapan percepatan Perda RDTR. Konsep Pengembangan di BWP siung-Wediombo yang merupakan bagian dari Kawasan Strategis Ekonomi Pantai Selatan DIY dan Kawasan Strategis Ekonomi Pantai Selatan Gunungkidul yaitu melalui Pengembangan permukiman dan pariwisata, konsentrasi kegiatan ekonomi pada jalur sekitar Jalan Jalur Lintas Selatan, pengembangan ruas-ruas jalan menuju kawasan pariwisata, pengendalian alih fungsi lahan melalui penetapan lahan pertanian berkelanjutan dan pengendalian pemanfaatan ruang melalui upaya konservasi lingkungan.
Berita Terkait
- RAPAT KERJA PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI TENTANG RTBL KAWASAN PERKOTAAN KAPANEWON PLAYEN
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN TENAGA AHLI PERENCANAAN DAN KOTA DAN TENAGA AHLI PEMETAAN PERENCANAAN PROGRAM/KEGIATAN URUSAN TATA RUANG TAHUN ANGGARAN 2024
- PENGADAAN TENAGA AHLI PENATAAN RUANG TAHUN 2024
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG
- PENYEBARLUASAN INFORMASI TATA RUANG DI TIGA KALURAHAN