PROSEDUR MENGURUS KEKANCINGAN TANAH KASULTANAN

Senin, 04 Februari 2019

Administrator

Artikel

Dibaca: 598 kali

Tanah Kasultanan adalah tanah hak milik Kasultanan yang meliputi tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Sedangkan Tanah Kadipaten adalah tanah hak milik Kadipaten yang meliputi tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tanah Keprabon adalah tanah yang digunakan Kasultanan maupun Kadipaten untuk bangunan istana dan kelengkapannya. Sementara yang dimaksud Tanah Kasultanan yang bukan Keprabon atau Dede Keprabon terdiri dari:
a. tanah desa yang asal-usulnya dari Kasultanan dan Kadipaten dengan hak Anggaduh;
b. tanah yang telah digunakan oleh masyarakat/institusi dan telah memiliki Serat Kekancingan;
c. tanah yang telah digunakan oleh masyarakat/institusi dan belum memiliki Serat Kekancingan; dan
d. tanah yang belum digunakan.

Di lingkup masyarakat, Tanah Kasultanan Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang bukan merupakan tanah desa, biasa disebut sebagai Tanah SG.

Tanah SG yang berada di Kabupaten Gunungkidul yang sudah teridentifikasi sebanyak 4.046 bidang, sedangkan Tanah Kadipaten tidak ada.

Tanah SG dapat dimanfaatkan oleh masyarakat baik perseorangan maupun institusi. Pemanfaatan tersebut harus mendapatkan izin tertulis dari Kasultanan Yogyakarta berupa Serat Kekancingan.

Pemanfaatan tanah SG berpedoman pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dan Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Pasal 47 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Penggunaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten hanya dapat diberikan izin untuk kepentingan:
a. pengembangan kebudayaan,
b. sosial; dan
c. kesejahteraan masyarakat.

Dalam Pasal selanjutnya dijelaskan bahwa penggunaan tanah SG untuk pengembangan kebudayaan adalah untuk proses pembangunan, peningkatan, pengelolaan, dan pemeliharaan Tata Nilai Budaya Yogyakarta.

Penggunaan untuk kepentingan sosial yaitu untuk kepentingan masyarakat dalam mewujudkan tujuan bersama, antara lain untuk pembangunan fasilitas:
a. peribadatan;
b. pendidikan anak usia dini;
c. pertemuan atau kegiatan lembaga kemasyarakatan Desa; dan/atau
d. lapangan olah raga.

Penggunaan untuk kesejahteraan masyarakat yaitu untuk tata kehidupan dan penghidupan masyarakat, antara lain untuk:
a. pendidikan dan pelatihan ketenagakerjaan;
b. pos pelayanan kesehatan ibu dan anak;
c. pasar tradisional; dan/atau
d. pelatihan usaha kecil menengah.

Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mengajukan permohonan pemanfaatan hak atas Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Peraturan ini lebih spesifik dan lebih rinci daripada Peraturan Gubernur DIY Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Dengan demikian maka masyarakat yang akan menggunakan atau memanfaatkan tanah Kasultanan akan memiliki kejelasan prosedur dalam memproses pengurusan izin kekancingannya.

Prosedur permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan meliputi:
1. Prosedur pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang belum memiliki Serat Kekancingan tetapi secara faktual sudah dimanfaatkan;
2. Prosedur pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang baru pertama kali dimanfaatkan;
3. Prosedur perpanjangan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
4. Prosedur peralihan hak pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, yang terjadi karena:
a. Lintiran; dan
b. Liyeran.

Prosedur pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten yang belum memiliki Serat Kekancingan tetapi secara faktual sudah dimanfaatkan adalah sebagai berikut:
1) Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
2) Formulir tersebut ditujukan kepada Kasultanan dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
3) Formulir dibuat 3 (tiga) rangkap masing-masing untuk pemohon, Kasultanan, dan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
Dalam pelaksanaan permohonan tersebut, Pemerintah Kabupaten dapat memfasilitasi prosesnya.

Fasilitasi dilakukan oleh DPTR Kabupaten Gunungkidul dengan kegiatan Fasilitasi Penyiapan Bahan Pertimbangan Teknis Izin Penggunaan Tanah Kasultanan. Kegiatan tersebut antara lain berupa penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang dari Ketua TKPRD, menyusun rekomendasi pemanfaatan, pelaksanaan rapat-rapat koordinasi dengan pemerintah desa dan camat, serta peninjauan lokasi terkait pemanfaatan eksisting saat ini.

Berkas-berkas yang harus dipenuhi untuk permohonan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan yang belum memiliki Serat Kekancingan tetapi secara faktual sudah dimanfaatkan bagi pemohon perorangan, adalah:
1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga pemohon, yang telah dilegalisir;
2. pas foto ukuran 4x6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
3. dalam hal dikuasakan, dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai Rp6.000,- (enam ribu rupiah) disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan kartu keluarga pemohon dan pihak yang diberi kuasa serta telah dilegalisir;
4. denah lokasi tanah beserta sketsa bidang tanah yang menggambarkan bentuk dan batas tanah yang dibuat oleh pemohon;
5. surat keterangan tanah dari kepala desa dan diketahui oleh camat untuk Tanah Kasultanan atau Tanah Kadipaten yang terletak di Kabupaten, yang menerangkan bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan dan tidak dalam sengketa;
6. rekomendasi kesesuaian pemanfaatan tanah dengan rencana tata ruang dari Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten
7. rekomendasi pemanfaatan Tanah Kasultanan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten yang paling sedikit memuat:
a. tujuan dari pemanfaatan Tanah Kasultanan;
b. penjelasan adanya surat keterangan tanah dari kepala desa bahwa tanah yang dimohonkan benar merupakan Tanah Kasultanan dan tidak dalam sengketa;
c. penjelasan bahwa pemanfaatan Tanah Kasultanan yang diajukan telah sesuai dengan rencana tata ruang;
d. penjelasan bahwa belum/telah berdiri bangunan di atas Tanah Kasultanan dan pencantuman tahun pendirian bangunan dalam hal telah didirikan bangunan; dan/atau
e. keterangan bahwa bangunan di atas Tanah Kasultanan didirikan sebelum Peraturan Gubernur DIY Nomor 49 Tahun 2018 tentang Prosedur Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten mulai berlaku.(syt)

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

09 April 2024
123
semua download

Download

Statistik

1728076

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 1728076
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Tingkat kepuasan informasi tata ruang
Sangat Puas
Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID