Pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan Izin atau perjanjian kerja dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Gunungkidul melalui aplikasi Lapor.go.id, sampaikan dengan Bahasa Indonesia yang baik dan jelas.
Aplikasi Lapor dapat diakses melalui link berikut Klik Disini