Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi
1. Setiap pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID dalam waktu 10 ( sepuluh ) hari kerja,sejak permohonan informasi teregistrasi dan diberikan. Perpanjangan pemenuhan permohonan informasi selama 7 ( tujuh ) hari sejak pemberitahuan tertulis diberikan dan tidak dapat diperpanjang lagi. serta mengisi :
a. Formulir pengajuan keberatan informasi publik yang tersedia di meja pelayanan PPID atau ditampilkan di website dan dapat diunduh,
b. Fotocopy atau scan identitas diri ( NIK ) dari pemohon informasi yang mengajukan keberatan
2. Setelah itu tanggapan tertulis dari atasan PPID perihal informasi yang disengketakan
3. Tim fasilitasi sengketa informasi melaporkan proses penanganan sengketa informasi kepada atasan PPID (Diajukan dalam waktu paling lambat 14 ( empat belas ) hari kerja setelah diterima tanggapan tertulis dari Atasan PPID)
4. Kemudian upaya penyelesaian Sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, Komisi Kabupaten / kota sesuai dengan kewenagannya apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon informasi