RAPAT KOORDINASI GUGUS TUGAS REFORMA AGRARIA KABUPATEN GUNUNGKIDUL TAHUN 2020
Menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria, maka Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul menerbitkan Surat Keputusan No. 108/KEP-34.03/I/2020 tentang Perubahan Kesatu Lampiran Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul Nomor 14/KEP-34.03/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Tim Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Gunungkidul, dimana dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Kabupaten Gunungkidul masuk ke dalam Satgas Pengembangan Akses Reform.
Menurut Perpres tersebut Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui Penataan Aset dan disertai dengan Penataan Akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
Penataan Aset adalah penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah.
Penataan Akses adalah pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.
Pada hari Jum’at tanggal 14 Agustus 2020 pada pukul 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat I Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria sekaligus penandatanganan Rencana Kerja antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul sebagai Pihak Kesatu yang diwakili oleh Kepala Kantor Achmad Suraya, SE dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Gunungkidul sebagai Pihak Kedua diwakili oleh Sekretaris Daerah Ir. Drajad Ruswandono, M.Si.
Ruang Lingkup Rencana Kerja ini meliputi antara lain:
- pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria;
- mewujudkan kepastian hukum dan legalisasi hak atas tanah objek reformasi agragria;
- integrasi penataan aset dan penataan akses tanah untuk kepentingan ekonomi masyarakat;
- penyelesaian konflik agraria; dan
- kebijakan asimetris dalam penyelesaian permasalahan aset tanah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Disaksikan pula oleh Kepala Kantor Wilayah BPN DIY, dan dihadiri oleh Kepala-kepala OPD sesuai SK Bupati antara lain Kepala Bappeda, Kepala Kundha Kabudayan, Kepala BKAD, Kepala DPMPT, Kepala DPTR, Kepala Dinas Perindustrian, dan Tim Pelaksana sesuai Surat Keputusan yang terdiri dari Satgas Legalisasi Aset, Satgas Data Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), Satgas Data Tanah HGU Habis/Bekas Hak dan PTSL, dan Satgas Pengembangan Akses Reform.
Dalam sambutannya Bapak Achmad Suraya, SE menyampaikan ada beberapa Kalurahan di Kabupaten Gunungkidul yang akan tersasar sebagai Kalurahan Mandiri Budaya antara lain:
- Kalurahan Putat, Kapanewon Patuk;
- Kalurahan Bejiharjo, Kapanewon Karangmojo;
- Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen;
- Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari;
- Kalurahan Karangtengah, Kapanewon Wonosari;
- Kalurahan Semin, Kapanewon Semin;
Dalam sambutanya Kepala Kanwil BPN DIY menambahkan Kalurahan Mandiri Budaya ini memiliki 3 (tiga) semboyan yaitu Karsa, Karya, dan Sembada (Angkat Ungkit, Gandeng Gendong) dan disampaikan pula Pemberdayaan Model Global Gotong Royong (G2R) Tetra Preneur yaitu terdiri dari:
Tetra I berupa Rantai/Potensi
Tetra II berupa Pasar
Tetra III berupa Kualitas
Tetra IV berupa Merk/Branding
Menurut beliau Kebijakan Reforma Agraria ini akan mengambil Wilayah Selatan Jawa untuk Kesetaraan, dengan azas Negara dan Tahta Hadir untuk Rakyat.
Ketentuan lain tentang Reforma Agraria dapat di lihat di dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Berita Terkait
- REKAPITULASI PERMOHONAN PEMANFAATAN RUANG PADA BULAN APRIL TAHUN 2024
- REKAPITULASI PERMOHONAN PEMANFAATAN RUANG PADA BULAN MARET TAHUN 2024
- REKAPITULASI PERMOHONAN PEMANFAATAN RUANG PADA BULAN FEBRUARI TAHUN 2024
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN TENAGA AHLI PENGAWASAN & TENAGA AHLI PENYIAPAN BAHAN PERTIMBANGAN TEKNIS IZIN PENGGUNAAN TANAH KASULTANAN & TANAH KADIPATEN TAHUN 2024
- REKAPITULASI PERMOHONAN PEMANFAATAN RUANG PADA BULAN JANUARI TAHUN 2024