PROSENTASE REKOMENDASI PEMANFAATAN RUANG TAHUN 2017 - 2020
Sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2019 Rekomendasi Pemanfaatan Ruang:
(1) Rekomendasi tata ruang berisi:
- kesesuaian atau ketidaksesuaian antara rencana pemanfaatan lahan oleh pemohon dengan RTRW Kabupaten; dan
- arahan pemanfaatan.
(2) Rekomendasi tata ruang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan/acuan/referensi perizinan.
Sehingga permohonan Rekomendasi tata ruang yang telah sesuai dengan RTRW Kabupaten dapat diberikan Rekomendasi, dan sebaliknya permohonan yang tidak sesuai, tidak dapat diberikan Rekomendasi. Implikasinya permohonan yang dapat diberikan Rekomendasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan/acuan/referensi perizinan.
Berikut data rekapitulasi Permohonan yang dapat diberikan Rekomendasi dan Tidak dapat diberikan Rekomendasi sejak 2017- 2020 yang masuk ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Kabupaten Gunungkidul:
Prosentase yang dapat diberikan Rekomendasi mengalami kenaikan tiap tahunnya: 2017 sebesar 90 %, 2018 sebesar 92,45 %, 2019 sebesar 93,85 %, dan 2020 sebesar 98,19 %. Sebaliknya prosentase yang tidak dapat diberikan Rekomendasi mengalami penurunan tiap tahunnya: 2017 sebesar 10 %, 2018 sebesar 7,55 %, 2019 sebesar 6,15 %, dan 2020 sebesar 1,81 %.
Sejak Januari 2017 hingga 2020 Jumlah total permohonan yang dapat diberikan Rekomendasi adalah 610 permohonan atau sebesar 93,85 % sedangkan permohonan yang tidak dapat direkomendasikan sejumlah 40 permohonan atau sebesar 6,15 % dari total 650 Rekomendasi Pemanfaatan Ruang yang ditetapkan oleh Kepala DPTR dan Ketua TKPRD Kabupaten Gunungkidul.
Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap ketentuan dalam pemanfaatan ruang sesuai arahan pola ruang dalam RTRW semakin meningkat. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran dan upaya yang telah dilakukan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala sarta Tata Sasana) Kabupaten Gunungkidul dalam mensosialisasikan materi dalam Perda 6 Tahun 2011 tentang RTRW yang dilakukan baik secara online maupun offline. Secara online dengan Web Dinas, Web Siyartaru, IG, Facebook, dan lain-lain. Sedangkan sosialisasi secara offline dilakukan melalui kegiatan seksi Pembinaan Tata Ruang Bidang Tata Ruang dan seksi Data dan Informasi Bidang Pengendalian dan Pengawasan.
Berita Terkait
- REKAPITULASI PERMOHONAN PEMANFAATAN RUANG PADA BULAN APRIL TAHUN 2024
- REKAPITULASI PERMOHONAN PEMANFAATAN RUANG PADA BULAN MARET TAHUN 2024
- REKAPITULASI PERMOHONAN PEMANFAATAN RUANG PADA BULAN FEBRUARI TAHUN 2024
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN TENAGA AHLI PENGAWASAN & TENAGA AHLI PENYIAPAN BAHAN PERTIMBANGAN TEKNIS IZIN PENGGUNAAN TANAH KASULTANAN & TANAH KADIPATEN TAHUN 2024
- REKAPITULASI PERMOHONAN PEMANFAATAN RUANG PADA BULAN JANUARI TAHUN 2024