SOSIALISASI PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN RUANG BAGI MASYARAKAT ANGKATAN XIX DAN XX

     Pada tanggal 3 dan 4 Mei 2021 bertempat di Balai Kalurahan Gari dan Balai Kalurahan Ngawis, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Tata Ruang bagi masyarakat Angkatan XIX dan XX.

     Sosialisasi Angkatan XIX di Balai Kalurahan Gari dibuka oleh Kepala Seksi Pembinaan Tata Ruang Anastasia Fajar Ismarlupi, SIP mewakili Kepala Dinas, sementara untuk Angkatan XX dibuka oleh Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul Dra. Mahartati MT. Sosialisasi diikuti oleh unsur Perangkat Kalurahan, Tokoh Masyarakat, Penggerak PKK dan Karang Taruna. Seperti pada Sosialisasi sebelumnya dilakukan pemaparan 2 (dua)  materi yaitu tentang Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2010 – 2030 dan Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Adapun Narasumber Sosialisasi tersebut antara lain; Bambang Supriyanto, AMd.Kep dan Elsaddai Anggoro Putro di Balai Kalurahan Gari dan Arif Wibowo, SPd.T serta Heri Purwanto.

     Banyak saran, masukan, pertanyaan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat pada kesempatan ini terkait pertanahan dan tata ruang. Diharapkan dengan sosialisasi ini pengetahuan dan pemahaman masyarakat terkait tata ruang meningkat sehingga pelanggaran dan permasalahan-permasalahan dibidang tersebut dapat diminimalisir serta masyarakat dapat lebih berperan aktif dalam kinerja penataan ruang daerah.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

09 April 2024
123
semua download

Download

Statistik

2053711

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 2053711
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Tingkat kepuasan informasi tata ruang
Sangat Puas
Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID