PEMBINAAN BAGI PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH MELALUI ZOOM MEETING

Kamis, 12 Agustus 2021

Administrator

Informasi

Dibaca: 404 kali

     Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul melakukan Pembinaan bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Zoom Meeting pada hari Senin tanggal 9 Agustus 2021 jam 09.00 WIB – selesai. Dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari unsur PA/KPA/PPK se-Kabupaten Gunungkidul, Pejabat Pengadaan/Pemilik Sertifikat PBJ Dasar di OPD se-Kabupaten Gunungkidul, Kepala UKPBJ DIY dan Kabupaten/Kota, serta Auditor dan unsur lainnya.
 
     Materi yang disampaikan adalah Peningkatan Kapasitas Pelaku PBJ (PA/KPA/PPK dan PP), dengan Narasumber Dr. H. Fahrurazzi, M.Si. dari Inspektorat Daerah Kota Sukabumi, Pemberi Keterangan Ahli Pengadaan, dengan Keynote Speaker Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul Ir. Drajad Ruswandono, MT.
 
     Dalam Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. 
 
     Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan atau E-purchasing. 
 
     Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk: 
a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia; 
b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; 
c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi; 
d. meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional; 
e. mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; 
f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; 
g. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan 
h. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
 
 
 

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

09 April 2024
123
semua download

Download

Statistik

2053721

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 2053721
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Tingkat kepuasan informasi tata ruang
Sangat Puas
Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID