DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL KEMBALI MELAKSANAKAN SOSIALISASI PERDA TENTANG PENATAAN RUANG
Setelah status PPKM diturunkan levelnya oleh Pemerintah Pusat dan pertemuan dimungkinkan dengan pembatasan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Penataan Ruang guna meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang di Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat antara lain memakai masker, mencuci tangan, pengaturan jarak tempat duduk dan pembatasan waktu pelaksanaan sosialisasi. Adapun sosialisasi dilaksanakan di Kalurahan Rejosari dan Karangsari Kapanewon Semin pada tanggal 6 September 2021 serta Kalurahan Sumberwungu dan Kalurahan Purwodadi Kapanewon Tepus pada tanggal 7 September 2021.
Sosialisasi tersebut dihadiri unsur Kapanewon, Perangkat Kalurahan, Tokoh Masyarakat, Penggerak PKK, Karang Taruna serta Pokdarwis dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul Dra. Mahartati, MT mewakili Kepala Dinas untuk Kalurahan di Kecamatan Semin dan Kepala Bidang Tata Ruang Fahrudin, SH untuk Kalurahan di Kapanewon Tepus. Adapun Narasumber pada Sosialisasi tersebut antara lain Agus Joko Kriswanto dan Hudi Sutamto, AMd di Kalurahan Rejosari, Sugeng Numanto, SH, MM dan Lagiyo, SIP di Kalurahan Karangsari, Wahyu Suharjo, SPd.I dan Suhartini di Kalurahan Sumberwungu serta Timbul Suryanto dan Maryanto, AMd di Kalurahan Purwodadi.
Berita Terkait
- RAPAT KERJA PENYUSUNAN PERATURAN BUPATI TENTANG RTBL KAWASAN PERKOTAAN KAPANEWON PLAYEN
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENERIMAAN TENAGA AHLI PERENCANAAN DAN KOTA DAN TENAGA AHLI PEMETAAN PERENCANAAN PROGRAM/KEGIATAN URUSAN TATA RUANG TAHUN ANGGARAN 2024
- PENGADAAN TENAGA AHLI PENATAAN RUANG TAHUN 2024
- SOSIALISASI PENATAAN RUANG
- PENYEBARLUASAN INFORMASI TATA RUANG DI TIGA KALURAHAN