DPTR KABUPATEN GUNUNGKIDUL KEMBALI MELAKSANAKAN SOSIALISASI PERDA TENTANG PENATAAN RUANG

Selasa, 21 September 2021

Administrator

Informasi

Dibaca: 403 kali

     Setelah status PPKM diturunkan levelnya oleh Pemerintah Pusat dan pertemuan dimungkinkan dengan pembatasan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Pertanahan dan Tata Ruang kembali melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang  Penataan Ruang guna meningkatkan pemahaman dan peran serta masyarakat dalam penataan ruang di Kabupaten Gunungkidul. Sosialisasi dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat antara lain memakai masker, mencuci tangan, pengaturan jarak tempat duduk dan pembatasan waktu pelaksanaan sosialisasi. Adapun sosialisasi  dilaksanakan di Kalurahan Rejosari dan Karangsari Kapanewon Semin pada tanggal 6 September 2021 serta Kalurahan Sumberwungu dan Kalurahan Purwodadi Kapanewon Tepus pada tanggal 7 September 2021.
 
     
Sosialisasi tersebut dihadiri unsur Kapanewon, Perangkat Kalurahan, Tokoh Masyarakat, Penggerak PKK, Karang Taruna serta Pokdarwis dan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul Dra. Mahartati, MT mewakili Kepala Dinas untuk Kalurahan di Kecamatan Semin dan Kepala Bidang Tata Ruang Fahrudin, SH untuk Kalurahan di Kapanewon Tepus. Adapun Narasumber pada Sosialisasi tersebut antara lain Agus Joko Kriswanto dan Hudi Sutamto, AMd di Kalurahan Rejosari, Sugeng Numanto, SH, MM dan Lagiyo, SIP di Kalurahan Karangsari, Wahyu Suharjo, SPd.I dan Suhartini di Kalurahan Sumberwungu serta Timbul Suryanto dan Maryanto, AMd di Kalurahan Purwodadi.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

09 April 2024
123
semua download

Download

Statistik

2053717

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 2053717
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Tingkat kepuasan informasi tata ruang
Sangat Puas
Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID