Forum Perangkat Daerah Tahun 2024 Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul

Senin, 04 Maret 2024

Administrator

Artikel

Dibaca: 414 kali

Forum Perangkat Daerah kali ini merupakan Forum Gabungan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, merupakan salah satu tahapan dalam proses penyusunan RKPD guna membahas Rancangan Renja Perangkat Daerah sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah bersama pemangku kepentingan yang diselaraskan dengan hasil musrenbang RKPD di tingkat kecamatan dan pokok-pokok pikiran DPRD.

Kegiatan Forum Perangkat Daerah ini dilaksanakan pada tanggal 27 Februari 2024 bertempat di Rumah Makan Sego Abang Gunungkidul.

Forum Perangkat Daerah ini bertujuan untuk: 1) Menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan usulan program dan kegiatan hasil musrenbang RKPD di kecamatan dan pokok-pokok pikiran DPRD; 2) Mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah; 3) Menyelaraskan program dan kegiatan antar perangkat daerah dalam rangka optimalisasi pencapaian sasaran sesuai dengan kewenangan dan sinergitas pelaksanaan prioritas pembangunan daerah; 4) Menyesuaikan pendanaan program dan kegiatan prioritas berdasarkan pagu indikatif untuk masing-masing perangkat daerah.

Forum di mulai dengan di buka oleh Kepala Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana bapak Fajar Ridwan SP., M.Si dilanjutkan pemaparan rencana program kegiatan tahun 2025. Paparan selanjutnya dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup bapak ntonius Hary Sukmono, S.T dan dilanjutkan pemateri ketiga dari Bappeda Kabupaten Gunungkidul yang di sampaikan oleh Muhammad Fajar Nugroho, ST., M.IP.

Hasil forum menyepakati beberapa point yang dituangkan dalam berita acara sebagai berikut;

  1. Menyepakati program dan kegiatan prioritas, dan indikator kinerja yang disertai target dan kebutuhan pendanaan yang telah diselaraskan dengan usulan kegiatan prioritas dari Forum perangkat daerah Kabupaten Gunungkidul;
  2. Menyepakati rancangan Renja Perangkat daerah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul;
  3. Menyepakati daftar usulan program dan kegiatan lintas Perangkat daerah dan lintas wilayah;
  4. Menyepakati berita acara ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari berita acara hasil kesepakapan Forum Perangkat Daerah Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul;
  5. Berita acara ini beserta lampirannya dijadikan sebagai bahan penyempurnaan rancangan RKPD Kabupaten Gunungkidul. 

Beberapa hal yang menjadi isu penting dari stakeholder terkait termasuk masyarakat diantaranya:

  1. Dalam upaya peningkatan kinerja pelayanan dapat dilakukan dengan adanya forum konsultasi publik sebagai satu upaya keterbukaan informasi public.
  2. Pemanfaatan penggunaan tanah kas desa dalam rangka pengentasan kemiskinan masyarakat miskin perlu di lakukan kolaborasi yang sinergis antara pemerintah desa, pemerintah kapanewon hingga pemerintah kabupaten dalam hal ini dinas Pertanahan dan Tata Ruang sehingga baik dari peruntukannya hingga perijinannya tidak menyalahi peraturan perundangan yang berlaku. Fajar Ridwan, SP., M.Si juga menegaskan bahwa proses perijinan penggunaan tanah kas desa di butuhkan administrasi yang benar dan lengkap baik secara substansi maupun secara administratif sehingga ketika di terbitkan surat rekomendasi bupati untuk di sampaikan kepada pihak keraton Ngayogjokarto Hadiningrat melalui Paniti Kismo dapat di terima dan di berikan ijin kekancingan, sehingga dapat segera di manfaatkan bagi masyarakat
  3. Meningkatnya investasi sektor pariwisata terutama Kawasan pantai selatan menyebabkan persoalan baru tentang sampah. Hari Sukmono, ST selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup mengajak seluruh stakeholder terkait untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini, baik dari unsur pelapak, unsur TPS3R hingga TPA dapat menjalankan fungsinya masing-masing.
  4. Bappeda Kabupaten Gunungkidul oleh Fajar Nugroho ST., M.IP menegaskan bahwa perencanaan 2025 tetap harus mengacu pada arah tujuan pembangunan sesuai visi misi RPJMD DIY 2022 – 2027 yang tertuang dalam PANCAMULIA yang salah satunya adalah inovasi dan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelaksanaan pembangunan. Ditegaskan juga bahwa hingga saat ini Kabupaten memiliki sumber Pendanaan yang dapat di akses seluruh masyarakat melalui pemerintah daerahnya yaitu dana keistimewaan. Hal ini termasuk juga kebutuhan pos pembantu BPBD di Kawasan Pantai Selatan, selama yang dilakukan adalah untuk mendukung Visi Misi Gubernur, maka selama itu juga dapat dana Keistimewaan dapat kita raih.

Berita Terkait

Komentar via Facebook

Kembali ke atas

Pencarian




semua agenda

Agenda

09 April 2024
123
semua download

Download

Statistik

1700115

Pengunjung Hari ini :
Total pengunjung : 1700115
Hits hari ini :
Total Hits :
Pengunjung Online :

Jajak Pendapat

Tingkat kepuasan informasi tata ruang
Sangat Puas
Puas
Kurang Puas

Lihat

Aplikasi PPID